Guru Besar Unpad Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pilpres 2024 di MK

Irfan Ma'ruf
Guru Besar Unpad Susi Dwi Harijanti menegaskan Anwar Usman tidak dapat ikut mengadili gugatan sengketa Pilpres 2024 karena berpotensi konflik kepentingan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menegaskan Anwar Usman tidak dapat mengadili gugatan sengketa Pilpres 2024. Alasannya, terjadi konflik kepentingan karena keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, merupakan kontestan pilpres.

"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, komposisi hakim nanti kalau gugatan Pilpres. Maka Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa, menjadi salah satu majelis hakim," kata Susi Dwi Harijanti, Sabtu (16/3/2024). 

"Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," tuturnya. 

Dia khawatir terdapat berbagai spekulasi atas keberpihakan MK jika Anwar Usman tetap dipaksakan masuk ke dalam majelis hakim yang menguji sengketa pemilu. Padahal seharusnya fokus dalam gugatan itu adalah pihak tergugat dan pihak penggugat. 

"Artinya dia yang dipertanyakan bukan pihak yang pihak itu kan KPU nanti dengan penggugat itu," tuturnya. 

Dia menilai, penggugat memiliki pekerjaan rumah yang besar karena harus membuktikan peristiwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam keterangan masif misalnya, penggugat harus membuktikan kecurangan terjadi secara meluas.

"Jadi itu harus dibuktikan. Nah inilah pembuktian ini yang membutuhkan satu kerja-kerja yang luar biasa bagi mereka yang menggugat hasil pemilu," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ahli Soroti Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto, Kesaksian Tak Bisa Diterima

Nasional
10 bulan lalu

Anwar Usman Sakit dan Dirawat, MK: Jatuh pas Jalan

Nasional
10 bulan lalu

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan

Buletin
10 bulan lalu

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nasional
10 bulan lalu

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal