JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menegaskan Anwar Usman tidak dapat mengadili gugatan sengketa Pilpres 2024. Alasannya, terjadi konflik kepentingan karena keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, merupakan kontestan pilpres.
"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, komposisi hakim nanti kalau gugatan Pilpres. Maka Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa, menjadi salah satu majelis hakim," kata Susi Dwi Harijanti, Sabtu (16/3/2024).
"Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," tuturnya.
Dia khawatir terdapat berbagai spekulasi atas keberpihakan MK jika Anwar Usman tetap dipaksakan masuk ke dalam majelis hakim yang menguji sengketa pemilu. Padahal seharusnya fokus dalam gugatan itu adalah pihak tergugat dan pihak penggugat.
"Artinya dia yang dipertanyakan bukan pihak yang pihak itu kan KPU nanti dengan penggugat itu," tuturnya.
Dia menilai, penggugat memiliki pekerjaan rumah yang besar karena harus membuktikan peristiwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam keterangan masif misalnya, penggugat harus membuktikan kecurangan terjadi secara meluas.
"Jadi itu harus dibuktikan. Nah inilah pembuktian ini yang membutuhkan satu kerja-kerja yang luar biasa bagi mereka yang menggugat hasil pemilu," ujarnya.