Dia mengingatkan, baik pelaku dan korban keduanya perlu diperhatikan dan dipulihkan. Sekalipun harus ada tindakan tegas dan penghukuman bagi pelaku, Indonesia harus membiasakan menerapkan prinsip keadilan restoratif.
“Kita tidak berharap penegakan hukum untuk kasus-kasus di dunia pendidikan justru dapat melahirkan pelaku kriminal baru,” kata dia.
Adjat menjelaskan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Soal perundungan, pemerintah perlu sangat serius memaksimalkan semua elemen dalam sistem pendidikan untuk bisa menghentikan praktik tidak berperikemanusiaan di dunia pendidikan. Terlebih dalam rapat dengan DPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut ada tiga dosa dalam pendidikan, yakni intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan.