Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

Kejati Jatim pun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Sudah, sudah (SKP2) per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Anang.

Sebelumnya, guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD. Akibat rangkap jabatan tersebut, Misbahul dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.

Kasus ini menuai sorotan, salah satunya dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menyesalkan penetapan tersangka tersebut.

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Nasional
16 jam lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Nasional
16 jam lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal