Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Misbahul Huda. Kejaksaan menyebut, perbuatan Misbahul memang melanggar hukum, tetapi bukan tercela.

"Alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang mengatakan, Misbahul mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Sementara PLD tak boleh rangkap jabatan lantaran gajinya berasal dari APBD melalui Dana Desa.

"Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job (pekerjaan sampingan) gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho," ucap Anang.

"Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan, harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejati Jatim. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Hormat ke Satgas PKH: Kita Siap Mati di Jalan yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal