Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santrinya Pakai Modus Pelajaran Tambahan soal Hadas

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pencabulan anak oleh guru ngaji di Tebet dilakukan dengan modus tambahan pelajaran tentang hadas. (Okezone/stutterstock)

Akibat perbuatannya, ia terancam pasal dan Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.   

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan korban yang berbeda berjumlah 10 anak dengan rentang waktu yang berbeda-beda.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
16 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
16 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Temukan 4 Modus Penyelundupan Komoditas Ekspor, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal