Guru Trading Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Puteranegara Batubara
Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama terancam hukuman 20 tahun penjara. (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Whisnu di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ancaman pidana penjara maksimal itu diberikan sebagai buntut dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan kepada Fakarich. Dia disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kemudian, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Megapolitan
17 jam lalu

Demo Guru di Jakarta, Polisi Bagi-Bagi Air Mineral hingga Roti ke Peserta Aksi

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Bisnis
3 hari lalu

Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal