Polisi Segera Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich

Puteranegara Batubara
Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri bakal menyita uang Rp1,9 miliar yang diberikan Indra Kenz kepada Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Fakarich diketahui merupakan guru trading Indra Kenz. 

"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan uang tersebut sampai saat ini masih belum disita. Namun, ke depannya akan dilakukan penyitaan untuk kebutuhan proses penyidikan. 

"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra, dikonfirmasi terpisah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Megapolitan
3 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Nasional
3 tahun lalu

Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok

Nasional
3 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal