Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut.

Selain Yaqut, satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dia merupakan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," imbuhnya.

Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

Nasional
22 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Nasional
25 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal