Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

Nur Khabibi
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah (foto: @gusmiftah/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang disebut dalam persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta. Dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli 2026 itu, salah satu saksi mengonfirmasi adanya penyerahan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah. 

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mendalami fakta sidang tersebut.

Menurut Budi, kesaksian tersebut menjadi bukti terkait ke mana aliran dana praktik korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu. 

"Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026). 

Budi menjelaskan, pihaknya akan menelisik dugaan perbuatan melawan hukum terkait aliran uang tersebut. Begitu juga mengenai maksud dan tujuan aliran dana itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

4 hari lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

4 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

5 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal