Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

Nur Khabibi
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah (foto: @gusmiftah/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang disebut dalam persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta. Dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli 2026 itu, salah satu saksi mengonfirmasi adanya penyerahan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah. 

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mendalami fakta sidang tersebut.

Menurut Budi, kesaksian tersebut menjadi bukti terkait ke mana aliran dana praktik korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu. 

"Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026). 

Budi menjelaskan, pihaknya akan menelisik dugaan perbuatan melawan hukum terkait aliran uang tersebut. Begitu juga mengenai maksud dan tujuan aliran dana itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

23 jam lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

1 hari lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal