Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Ary Wahyu
M Taufiq selaku kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau akrab di sapa Gus Nur, mantan terpidana kasus Ijazah Jokowi. (Foto: Ary Wahyu).

Pihak Gus Nur juga merujuk Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Melalui permohonan tersebut, pihak Gus Nur meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama menjalani proses hukum.

Gus Nur sebelumnya diproses hukum di Solo dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia dijerat dengan perkara penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PN Surakarta pada April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding.

Gus Nur selanjutnya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 menit lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran, Ray Rangkuti: Ada Kepanikan

2 hari lalu

Denny Indrayana Jawab Jokowi: Cawe-Cawe Pilpres 2024 Justru Operasi Politik

4 hari lalu

Kubu Dokter Tifa Nantikan Kehadiran Jokowi di Sidang: Kami Tak Sabar Lihat Ijazah Bapak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal