Dia mengatakan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi di balik hukum negara yang dipersepsikan sebagai syariat. Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.
"Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," pungkasnya.