Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Achmad Al Fiqri
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, kasus ini penting diusut secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman dalam keterangannya, Selasa (12/1/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman.

Ia pun berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

11 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

12 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

14 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal