Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut memiliki kekayaan mencapai Rp13.749.729.733. Hal itu ia sampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir menjabat menteri agama. 

Kekayaan Yaqut terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
15 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah

Nasional
19 jam lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal