Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumuman Petamburan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengajukan banding vonis kasus kerumunan Petamburan. Salah satu alasannya karena masih ada kekeliruan dalam persidangan.
"Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran (yang dianggap kejahatan) protokol kesehatan, akan tetapi untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan pers, Selasa (1/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia mengatakan terlihat nafsu kekuasaan melalui JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq.
Menurut dia, perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan menggunakan pasal yang sama, dan peristiwa serupa namun menghasilkan putusan yang berbeda.
"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda, namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Shihab dan Kawan-kawan," kata dia.