Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri: Kami Siap Hadapi

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Permohonan diajukan tim hukum Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan kepolisian sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta argumen atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. 

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
8 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
8 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal