JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Permohonan diajukan tim hukum Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan kepolisian sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta argumen atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.