Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri: Kami Siap Hadapi

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Permohonan diajukan tim hukum Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan kepolisian sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta argumen atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. 

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Kapolri Ungkap 3 Komitmen Perbaikan Demi Polri Makin Presisi

Nasional
3 jam lalu

Polri Temukan 68 Anak Terpapar Ideologi Neo-Nazi Sepanjang 2025

Nasional
4 jam lalu

Kapolri Ingin Siswa Lulusan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Masuk Harvard

Nasional
4 jam lalu

Kapolri Minta Maaf, Akui Polisi Masih Belum Sempurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal