Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri: Kami Siap Hadapi

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Permohonan diajukan tim hukum Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan kepolisian sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta argumen atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. 

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.219 Peserta hingga Atlet Difabel Berebut Prestasi

2 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

4 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

4 hari lalu

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal