Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor sejak 17 Desember 2020. Selain di Megamendung, tokoh FPI itu juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat ini Riziq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu Bareskrim telah meyampaikan megambil alih semua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.