Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Istana: Bukan Kriminalisasi Ulama

Okezone
Fahreza Rizky
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Foto: Ant)

Sebagaimana diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan mantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.

Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.

Atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undangan atau perintah yang sah sesuai undang undang darurat atau karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

23 Tahun Propam Polri, Kadivpropam Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Nasional
24 jam lalu

Kapolri Resmikan SPPG di Jateng, Pastikan Penuhi SOP Penyajian MBG

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit: Polri Institusi Terbuka, Tidak Antikritik!

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro ke Para Kapolres: Tak Boleh Sekali-kali Sakiti Hati Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal