Munarman juga menepis bahwa Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya karena tahu bakal ditangkap. Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Habib Rizeq terkait kerumuman Petamburan di tengah pandemi Covid-19. Dia dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.