JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain HRS, lima orang lain juga ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka lain yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia A (Ali Bin Alwi Alatas), Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadi (MS) dan Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis (SL).
“Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara HL (Habib Idrus)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada 8 Desember 2020. HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan serta kerumunan.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi. Selain mereka, penyidik juga memanggil putri HRS, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Muhammad Irfan Al Idrus (Alaydrus).