Habib Rizieq Tersangka, Bagaimana Najwa Shihab? Ini Kata Polisi

Tim MNC Portal
Resepsi pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan M Irfan Alaydrus, Sabtu (14/11/2020). (Foto: Okezone/IG Titiek Soeharto).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain HRS, lima orang lain juga ditetapkan tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka lain yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia A (Ali Bin Alwi Alatas), Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadi (MS) dan Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis (SL). 

“Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara HL (Habib Idrus)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada 8 Desember 2020. HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan serta kerumunan.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi. Selain mereka, penyidik juga memanggil putri HRS, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Muhammad Irfan Al Idrus (Alaydrus).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Megapolitan
2 bulan lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal