Hadapi Praperadilan Romy, KPK Bawa 65 Bukti Dokumen dan Saksi Ahli Pidana

Antara
Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 65 barang bukti dokumen dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy. Bukti-bukti itu seluruhnya relevan atau terkait dengan kasus dugaan suap dengan tersangka Romy.

Juru Bicara KPK Febri Diansya mengatakan, selain barang bukti dokumen, KPK juga menghadirkan satu orang ahli pidana. Pengajuan barang bukti dan ahli pidana ini untuk membuktikan sekaligus menguatkan argumentasi KPK yang sudah terdapat dalam jawaban KPK atas praperadilan Romy yang dibacakan pada Selasa (7/5/2019).

"Kami mengargumentasikan ada cukup banyak bahkan hampir semua argumentasi atau alasan yang digunakan oleh pemohon RMY (Romahurmuziy) di praperadilan tersebut keliru," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Dia menegaskan, praperadilan yang diajukan Romy tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Penyidik akan terus melanjutkan proses tersebut dan memeriksa saksi-saksi.

Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan praperadilan yang diajukan Romy. Dalam persidangan sebelumnya, tim Biro Hukum KPK menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
6 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Nasional
7 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal