Haji 2020 Dibatalkan, Ini Prosedur dan Persyaratan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, calon jemaah haji asal Indonesia. (Foto: Istimewa).

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Selanjutnya, jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan menginput data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH:

1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan mengonfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Usul Rute Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika, Ini Kata Kemenhaj

Muslim
3 hari lalu

Diktis Kemenag Salurkan Santunan Rp100 Juta untuk Yatim Piatu: Wujudkan Religiusitas yang Berdampak Sosial

Nasional
3 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, DPR Minta Skenario Terburuk Haji dan Umrah Disiapkan

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Paparkan 5 Jurus Transformasi PTKI, Dari Gelar Ganda hingga Ma’hadisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal