Haji Wada: Pengertian, Tata Cara dan Sejarahnya

Rahmi Rizal
Haji Wada

JAKARTA, iNews.id - Pengertian dan sejarah haji wada perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Sebab, momentum haji wada bukan hanya menjadi peristiwa penting dalam sejarah Islam, tetapi juga meninggalkan kesan dan makna yang menggugah hati kaum Muslimin. 

Di saat itu, Nabi Muhammad SAW menyampaikan khutbahnya yang membuat haru siapa pun yang mendengar. Dalam khutbahnya, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah ia dapat bertemu lagi dengan umatnya setelah pelaksanaan haji tahun itu.

Pengertian dan Sejarah Haji Wada

  • Pengertian Haji Wada

Dikurip dari buku Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2 karya Prof Dr Ali Muhammad Ash Shallabi, haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada tahun 10 Hijriyah dikenal sebagai haji balagh dan haji wada. Disebut sebagai haji wada karena setelah itu Rasulullah SAW berpisah dengan kaum Muslimin dan tidak lagi melaksanakan ibadah haji.

Itulah haji pertama yang Rasulullah SAW lakukan setelah hijrah sekaligus menjadi ibadah haji terakhir beliau sebelum wafat.

Sedangkan istilah haji balagh (penyampaian) disematkan karena dalam ibadah haji tersebut Rasulullah SAW menyampaikan syariat Allah SWT tentang haji dengan perkataan dan tindakan secara menyeluruh. Setelah itu, tidak ada lagi fondasi dan kaidah-kaidah Islam yang belum dijelaskan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Nasional
4 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
4 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
11 hari lalu

Bulog bakal Ekspor 2.280 Ton Beras untuk Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal