JAKARTA, iNews.id - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan menggelar mogok sidang. Hal ini disebabkan ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang telah berlangsung lebih dari satu dekade atau 13 tahun.
Perwakilan Hakim Ad Hoc Tipikor, Lufsiana menegaskan bahwa mogok sidang atau cuti bersama bukan pilihan utama, melainkan jalan terakhir apabila Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA) tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.
Dia menyebut, hal tersebut akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” ucap Lufsiana dalam siaran pers yang diterima, Senin (5/1/2026).
Dia menambahkan, FSHA secara terbuka mendesak Presiden Prabowo dan MA untuk segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc.
Pihaknya menilai, pembiaran terhadap tidak naiknya tunjangan hakim Ad Hoc sejak 2013 (selama ini hakim Ad Hoc tidak mempunyai gaji melainkan tunjangan) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc,” tuturnya.
Lufsiana menegaskan, Presiden Prabowo memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Ad Hoc, yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 5/2013 dan juga Presiden Prabowo berhak penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026.
Menurutnya, kegagalan menindaklanjuti persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, PHI, dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara.