Selanjutnya, Ahmad Riyad dan Gazalba Saleh bertemu di Sheraton Surabaya Hotel & Towers untuk membahas permintaan dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dan meminta bebas.
Selanjutnya, Gazalba meminta asisten hakim agung, Prasetio Nugroho untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa" meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa.
"Atas resume yang dibuat oleh Prasetio Nugroho tersebut, terdakwa gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad)," ujar jaksa.
Pada 6 September 2022, dilakukan musyawarah pengucapan putusan perkara kasasi yang dimaksud. Isi amar putusan, pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Masih di September 2022, Ahmad Riyad kemudian menyerahkan uang kepada Gazalba Saleh sejumlah 18.000 dolar Singapura atau setara Rp200 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari Rp500 juta yang diserahkan Jawahirul Fuad.
Selanjutnya, Ahmad Riyad meminta uang tambahan Rp150 juta dan direalisasikan oleh Jawhirul Fuad di kantor pengacara tersebut.
"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta, di mana terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp200 juta sedangkan sisanya sejumlah Rp450 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad," ujarnya.
Atas penerimaan yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, maka uang tersebut digolongkan gratifikasi.
Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.