Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta bersama Pengacara

Nur Khabibi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta bersama pengacara terkait perkara kasasi. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu disebut diterima Gazalba bersama pengacara bernama Ahmad Riyad terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan Jawahirul Fuad mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di PN Jombang. 

Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Dia kemudian menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Kemudian, keduanya menemui Agoes Ali Masyhuri terkait tujuan dari Jawahirul Fuad. 

Dari pertemuan tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dan selanjutnya meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani datang ke kantornya. 

"Atas penyampaian tersebut, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh (terdakwa)," kata Jaksa. 

"Setelah mengetahui salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah terdakwa, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa," tutur dia. 

Pada akhir Juli 2022, Jawahirul Fuad bersama Mohammad Hani mendatangi kantor Ahmad Riyad yang berlokasi di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, untuk menyerahkan uang yang diminta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

11 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

16 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

17 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal