Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta bersama Pengacara

Senin, 06 Mei 2024 - 13:52:00 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta bersama Pengacara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta bersama pengacara terkait perkara kasasi. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu disebut diterima Gazalba bersama pengacara bernama Ahmad Riyad terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan Jawahirul Fuad mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di PN Jombang. 

Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Dia kemudian menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Kemudian, keduanya menemui Agoes Ali Masyhuri terkait tujuan dari Jawahirul Fuad. 

Dari pertemuan tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dan selanjutnya meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani datang ke kantornya. 

"Atas penyampaian tersebut, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh (terdakwa)," kata Jaksa. 

"Setelah mengetahui salah satu hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah terdakwa, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa," tutur dia. 

Pada akhir Juli 2022, Jawahirul Fuad bersama Mohammad Hani mendatangi kantor Ahmad Riyad yang berlokasi di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, untuk menyerahkan uang yang diminta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut