Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Hakim Buka Blokir Rekening untuk Bayar Kuliah Anak

Riyan Rizki Roshali
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meminta hakim membuka pemblokiran rekeningnya. Sebab uang di rekening itu hendak digunakan untuk membayar kuliah anak. (Foto: Antara)

"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.

"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa hakim agung Nonaktif, Gazalba Saleh, Senin (8/7/2024). Seiring dengan itu, Gazalba kembali ditahan usai sempat dikeluarkan dari sel saat eksepsinya sempat dikabulkan hakim. Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini. 

Gazalba Saleh sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Hakim lalu mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh pada Senin (27/5/2024). Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sempat tak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara dan Gazalba dikeluarkan dari tahanan. 

Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya verzet KPK atas putusan sela hakim. Pengadilan Tipikor Jakarta diperintahkan melanjutkan sidang tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

2 bulan lalu

Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus 

2 bulan lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

2 bulan lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal