Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan MA 

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK Nawawi Pamolango (Foto Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Hakim tersebut menyidangkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Pelaporan itu setelah Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Gazalba Saleh. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Gazalba Saleh dikeluarkan dari tahanan KPK. KPK mencium adanya kejanggalan atas diterimanya eksepsi Gazalba Saleh tersebut.

"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," kata Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Nawawi mengaku telah mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Namun demikian, Nawawi masih belum bisa menyampaikan secara rinci aduan itu.

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
5 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
5 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal