JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Gazalba Saleh sempat mengumpulkan asisten dan stafnya setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkap saksi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Gazalba, Rabu (4/1/2023).
Awalnya, pihak pemohon atau kuasa hukum Gazalba bertanya kepada dua saksi dari Mahkamah Agung yakni Zainal dan Rudy, asisten Gazalba.
"Apa yang dilakukan Pak Gazalba setelah kasus ini muncul? Apakah beliau pernah mengatakan kok tiba-tiba saya dijadikan tersangka?" tanya kuasa hukum kepada dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, pernah beliau mengumpulkan asisten dan staf semua di ruangan, dan ada Pak Rudy (saksi kedua) juga pada waktu itu, yang pada intinya waktu itu beliau mengatakan bahwa 'saya tidak pernah menerima uang sepeser pun' terkait perkara pidana tersebut," jawab Zainal.
Zainal mengatakan, pada saat itu Gazalba juga bertanya kepada Prasetio Nugroho yang merupakan asistennya di MA sekaligus tersangka kasus yang sama.
Baik Gazalba maupun Prasetio, kata Zainal, sama-sama mengaku tidak menerima uang dalam pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana.