"Dan pada waktu itu Pak Gazalba juga menanyakan ke Pak Prasetio, menegaskan gimana Pak Pras apakah benar saya tidak ada menerima uang sepeser pun dan Pak Pras juga menyampaikan bahwa benar," katanya.
"Dan pada waktu itu juga Pak Pras menyampaikan bahwa 'saya tidak ada menerima uang berkaitan perkara tersebut'," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pada 28 November 2022, atas dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. Dia pun langsung ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara tersebut. KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka perkara ini.