Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Konstitusional, Ingatkan Syarat Limitatif

Jonathan Simanjuntak
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) di kasus pembunuhan Vina. (Foto MPI).

Ibrahim juga menyebut novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan dari saksi. Sebab menurutnya keterangan saksi harus selalu dikaitkan dengan bukti yang lain.

"Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testis testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi," tegasnya.

Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim bakal mengecek syarat formil dari novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan PK.

"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
6 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
7 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
7 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Nasional
14 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal