BEKASI, iNews.id - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Pengajuan PK itu merupakan hak konsitusional.
"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).
Namun Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum atau alat bukti baru sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.
"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.
Berkaitan dengan novum, Ibrahim menjelaskan bukti itu harus yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.
"Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah perkara diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan karena itu tidak bisa (diterima pengajuan PK)," ucap dia.