Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Konstitusional, Ingatkan Syarat Limitatif

Jonathan Simanjuntak
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) di kasus pembunuhan Vina. (Foto MPI).

BEKASI, iNews.id -Hakim AgungMahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Pengajuan PK itu merupakan hak konsitusional.

"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).

Namun Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum atau alat bukti baru sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.

Berkaitan dengan novum, Ibrahim menjelaskan bukti itu harus yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

1 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

11 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

19 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

27 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal