Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, MA Janji Kooperatif

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) berjanji untuk kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Gedung MA/Carlos Roy)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mahkamah Agung (MA) berjanji untuk kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan jajarannya yang diduga terlibat akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Itu akan memenuhi panggilan, akan datang ke KPK, jadi MA menyerahkan kepada mekanisme proses hukum," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (23/9/2022).

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Andi menuturkan, MA siap membantu KPK dalam menangani kasus ini.

"Iya siap, koperatif karena kewenangan KPK untuk melakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan itu. Kita kooperatif menyerahkan kepada mekanisme proses hukum," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

6 jam lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

5 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

6 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal