Hakim Arsul Sani Tetap Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024 di MK

Giffar Rivana
Hakim MK Arsul Sani (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan HakimArsul Sani ikut dalam proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, jika ada yang mengajukan keberatan maka akan dikaji kembali.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Saldi mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani dalam penanganan sengketa pilpres, mantan politisi PPP itu bisa tidak dilibatkan.

"Iya, kalau engak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ucap Saldi.

Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa Pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.

Namun, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa Pileg yang terkait dengan PPP.

"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU Pileg yang diajukan PPP," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, Jumat lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal