Hakim Beda Pendapat di Sidang Vonis Irfan Widyanto, Harus Dibebaskan karena Perbuatan Tak Terbukti

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beda pendapat atau dissenting opinion dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat bacakan memori putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Menurut Afrizal, anggota hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan. Pendapat itu didasari lantaran dakwaan jaksa terhadap Irfan tak terbukti.

"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.

"Pendapat berbeda tersebut telah dicantumkan," tutur Afrizal menambahkan.

Sebelumnya, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.

Irfan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jokowi Kembali Absen dalam Persidangan, Pihak Dokter Tifa Luapkan Kekecewaan

3 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

6 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal