Hakim Beda Pendapat di Sidang Vonis Irfan Widyanto, Harus Dibebaskan karena Perbuatan Tak Terbukti

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beda pendapat atau dissenting opinion dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat bacakan memori putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Menurut Afrizal, anggota hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan. Pendapat itu didasari lantaran dakwaan jaksa terhadap Irfan tak terbukti.

"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
3 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
10 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal