JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beda pendapat atau dissenting opinion dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat bacakan memori putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Menurut Afrizal, anggota hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan. Pendapat itu didasari lantaran dakwaan jaksa terhadap Irfan tak terbukti.
"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.