Hakim Beda Pendapat di Sidang Vonis Irfan Widyanto, Harus Dibebaskan karena Perbuatan Tak Terbukti

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beda pendapat atau dissenting opinion dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat bacakan memori putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Menurut Afrizal, anggota hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan. Pendapat itu didasari lantaran dakwaan jaksa terhadap Irfan tak terbukti.

"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
15 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
20 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Buletin
26 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal