Hakim Beda Pendapat di Sidang Vonis Irfan Widyanto, Harus Dibebaskan karena Perbuatan Tak Terbukti

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto MPI).

"Pendapat berbeda tersebut telah dicantumkan," tutur Afrizal menambahkan.

Sebelumnya, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.

Irfan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
8 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
14 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
15 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
16 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal