Hakim PN Jaksel Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Penjara

Mu'arif Ramadhan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta kepada AKP Irfan Widyanto.

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta kepada terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Video
10 bulan lalu

Status Tersangka KPK Sah, Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak

Video
1 tahun lalu

Pede Maju Pilkada Jateng, Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Administrasi sejak 20 Agustus

Video
2 tahun lalu

Isu Ruben Onsu Digugat Perdata, Kuasa Hukum Sarwendah Minta PN Jaksel Klarifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal