Hakim dan Panitera MA yang jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Diberhentikan Sementara!

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto jelaskan bahwa pihaknya memberhentikan sementara hakim dan panitera yang jadi tersangka suap ekspor CPO (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar dia saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Agung menyatakan, MA tak menutup kemungkinan akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujarnya.

Yanto menegaskan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho

3 hari lalu

Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

4 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

4 hari lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal