Hakim dan Panitera MA yang jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Diberhentikan Sementara!

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto jelaskan bahwa pihaknya memberhentikan sementara hakim dan panitera yang jadi tersangka suap ekspor CPO (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar dia saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Agung menyatakan, MA tak menutup kemungkinan akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujarnya.

Yanto menegaskan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.

"Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung ," ucap dia.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung asas praduga tam bersalah.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
16 jam lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Nasional
7 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
9 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal