Hakim dan Panitera MA yang jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Diberhentikan Sementara!

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto jelaskan bahwa pihaknya memberhentikan sementara hakim dan panitera yang jadi tersangka suap ekspor CPO (foto: iNews.id)

Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uanh dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun uang yang dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menyangkakan pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?

1 hari lalu

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

1 hari lalu

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Nikel

8 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal