Hakim dan Panitera PN Tangerang Minta Suap Rp30 Juta dari Pengacara

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tiga dari kiri) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018) malam. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Mereka disangkakan kasus penerimaan dan pemberian suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika). Diduga sebagai pemberi, yakni AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Wahyu Widya Putri merupakan hakim di PN Tangerang, sedangkan Tuti Atika panitera pengganti di institusi yang sama. Adapun Agus Wiratno dan HM Saipudin merupakan pengacara.

Basaria mengatakan, motif suap adalah keinginan advokat memenangkan perkara perdata yang ditangani PN Tangerang. Uang suap diserahkan kepada panitera pengganti untuk diteruskan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Awalnya pengacara yang terlibat dalam perkara wanprestasi di pengadilan disebut akan menolak gugatan klien pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin. Kemudian dua pengacara itu berupaya melakukan intervensi terhadap putusan hakim dengan memberi suap melalui Tuti Atika.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

6 jam lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

8 jam lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

11 jam lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal