"AGS atas persetujuan HMS sama-sama pengacara bertemu TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang Rp7,5 juta kemudian diserahkan ke WWN sebagai ucapan terima kasih setelah ada kesepakatan untuk memenangkan kasus yang ditangani. Namun uang itu dinilai kurang disepakati menjadi Rp30 juta dan kekurangan Rp22,5 juta dijanjikan akan diberikan kemudian," ujar Basaria.
Sisa kekurangan uang itu belum diberikan Agus saat putusan akan dibacakan pada 8 Maret 2018. Kemudian sidang pembacaan putusan ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kota sehingga dijadwalkan kembali Selasa, 13 Maret 2018.
Pada 12 Maret 2018 pukul 16.15 WIB, Agus membawa uang Rp22,5 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih di kantornya di Kebon Jeruk Agus menyerahkan uang itu ke Tuti di PN Tangerang. Kemudian Agus ditangkap di parkiran PN Tangerang. Setelah itu, tim bersama Agus kembali ke ruangan Tuti dan mengamankan Tuti serta mengamankan uang Rp22,5 juta tersebut
Pada malam hari pukul 20.00, KPK mengamankan Saipudin di kantornya yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian pada 20.30, selanjutnya KPK mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta yang baru tiba di Jakarta dari Semarang.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.