"Pribadi saja?" tanya hakim lagi.
"Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia," ujar Heri.
Hakim lantas menjelaskan, perbuatan para pelaku amatir karena seolah tidak memperhatikan sekitar seperti ada tidaknya CCTV hingga tak menutup dirinya saat melakukan aksinya itu. Hakim pun heran pelaku yang menjadi anggota BAIS TNI justru berbuat secara amatiran.
"Yah kita kan pakai main cantik dulu kan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah," kata hakim.
"Masa di tengah jalan kok nggak pakai helm, nggak pakai ini kan, ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu kan. Saya saja yang nggak pasukan tempur saja yang begitu paham. Ini pendapat pribadi ini," kata hakim lagi.
Sebagai informasi, sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang juga menghadirkan empat terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.