Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

irfan Maulana
Hakim konstitusi Guntur Hamzah absen dalam sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. (Foto: Irfan Maulana)

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
3 bulan lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Nasional
3 bulan lalu

Respons Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal