JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), seorang saksi dari Kementerian Pertanian, Ubaidah Nabhan, mengungkapkan fakta soal durian. Durian Musang King bernilai ratusan juta yang dikirim ke rumah dinas SYL ternyata hanya bertahan alias transit selama 2-3 jam sebelum diambil kembali oleh seseorang.
Sidang yang berlangsung pada Senin (27/5/2024) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. Dalam persidangan, hakim mempertanyakan pembelian durian Musang King yang dikirimkan ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ubaidah Nabhan menjelaskan bahwa istri SYL, Ayun Sri Harahap, putra SYL, Kemal Redindo, serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, tidak menyukai durian.
“Apakah saudara mengetahui mengenai permintaan pembelian buah durian Musang King?” tanya hakim Rianto.
“Tahu, karena beberapa kali durian itu ada di rumah dinas,” jawab Ubaidah.
Namun, yang membuat hakim heran adalah durian-durian tersebut selalu diambil lagi setelah beberapa jam tiba di rumah dinas.
“Jumlahnya besar loh, sekali beli Rp20 juta, ada Rp46 juta,” kata hakim Rianto.
Ubaidah menuturkan bahwa setiap durian tiba di rumah dinas, laporan dari security menunjukkan bahwa durian tersebut diambil lagi dalam waktu 2-3 jam.
“Siapa yang ngambil?,” tanya hakim.