“Saya kurang tahu,” ujar saksi.
Kasus ini mencuat setelah Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, memberikan kesaksian bahwa pihaknya sering diminta mengirim durian Musang King ke rumah dinas SYL. Nilai pengiriman durian ini bervariasi antara Rp22 juta hingga Rp46 juta, dan terjadi secara rutin selama periode Februari 2021 hingga Desember 2022.
Jaksa dalam persidangan juga mengungkapkan catatan pengiriman durian yang dilakukan berkali-kali dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah. Namun, misteri siapa yang mengambil durian-durian tersebut masih belum terpecahkan.
Hakim Rianto menyatakan keheranannya mengapa pembelian durian yang nilainya signifikan tersebut dibebankan ke Kementerian Pertanian, sementara keluarga SYL sendiri tidak menyukai durian.