Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe selama 2 Minggu di RS dan Dirawat Dokter Terawan

Arie Dwi Satrio
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Antara)

"Pembantaran penahanan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan," katanya.

Sebelumnya, Lukas didakwa atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Rincian jumlah tersebut mencakup suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Tim jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG, BGN Alihkan Sasaran ke Maluku dan Papua

27 hari lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

1 bulan lalu

Menko Polkam Ingatkan Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Papua dan Kondusivitas Aceh

1 bulan lalu

Iqbaal Ramadhan Pernah Tinggal 3 Tahun di Papua, Sering Main ke Raja Ampat Sebelum Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal