JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Hakim memutuskan penahanan Lukas akan dibantarkan selama dua pekan dan dirawat Dokter Terawan Agus Putranto.
"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).
Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe dan hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Untuk memastikan persidangan berjalan sesuai dengan kemanusiaan, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut yang dihubungkan dengan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas, cukup beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.
Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas selama menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.