Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe selama 2 Minggu di RS dan Dirawat Dokter Terawan

Arie Dwi Satrio
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Hakim memutuskan penahanan Lukas akan dibantarkan selama dua pekan dan dirawat Dokter Terawan Agus Putranto.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).

Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe dan hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Untuk memastikan persidangan berjalan sesuai dengan kemanusiaan, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe.

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut yang dihubungkan dengan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas, cukup beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.

Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas selama menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,3 Guncang Sarmi Papua

Nasional
4 hari lalu

BMKG: Tinggi Tsunami di Sulut-Papua Berpotensi hingga 0,5 Meter Imbas Gempa Melonguane

Nasional
4 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Keerom Papua

Nasional
4 hari lalu

Gempa M7,6 Picu Tsunami di Sulut dan Papua, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal