Hakim MK Anwar Usman Diputuskan Langgar Etik, Disanksi Teguran Tertulis

Jonathan Simanjuntak
Ketua MK Anwar Usman kembali divonis melanggar kode etik (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman. Anwar Usman diberi sanksi teguran.

Hal ini berkaitan dengan perbuatan Anwar Usman yang menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan atas vonis MKMK Nomor 2 MKMK/L/2023.

Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 merupakan putusan kode etik yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman. Saat itu, MKMK menganggap Anwar Usman melanggar kode etik lantaran ikut berperkara dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023  yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres.

Putusan itu juga membuat Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Merespons putusan MKMK itu, Anwar kemudian menggelar konferensi pers dan kembali menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN. Sikap Anwar Usman itu kemudian kembali dilaporkan.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Atas perbuatannya, MKMK kemudian memberikan teguran tertulis kepada Anwar Usman. Dalam pertimbangannya, MKMK menganggap perbuatan Anwar Usman dapat mencoreng citra dan wibawa Mahkmah Konstitusi di mata masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
10 hari lalu

Bahlil soal Sosok Menteri Pernah Ditegur Prabowo: Sesama Bus Kota Jangan Saling Mendahului

Nasional
11 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
12 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal