Hakim MK Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK, Terancam Tak Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Giffar Rivana
Hakim MK Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia diduga terlibat dalam manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat Capres-Cawapres.

Guntur salah satu hakim konstitusi yang ikut merumuskan putusan 90 tersebut, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pelapor, meminta kepada MKMK agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Sunan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024). 

Sunan menambahkan, akibat Putusan MK Nomor 90 itu, menimbulkan kejanggalan dalam Pilpres 2024 dan berpotensi mendelegitimasi hasilnya.

Pendaftaran Gibran menjadi cawapres, menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia. Gal tersebut dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dan atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran. 

"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
20 hari lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
3 bulan lalu

Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Hatta Rajasa Ungkap Pertemuan Terakhir Setahun Lalu

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Ngaku Terima Kabar Dibidik Kejagung usai Gabung Timnas AMIN

Nasional
5 bulan lalu

Mungkinkah Gibran Dimakzulkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal